REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 50 pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraft) di Kota Bogor mengikuti kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini dilakukan Selasa (17/4) dan digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bogor paham dan mengerti tentang HKI. Ini agar tidak mudah ditiru atau dipalsukan. Mereka juga menjadi paham dan mengerti tentang prosedur dan tahapan memperoleh HKI," ujar Sekretaris Disparbud Kota Bogor Reny Handayani dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (18/4).
Ia menyatakan kebanyakan pelaku usaha di Kota Bogor masih belum memiliki HKI. Padahal dengan memiliki HKI, mereka dapat menjaga dan menghargai karya-karya mereka.
HKI disebut merupakan hak pelaku usaha untuk secara ekonomis menikmati hasil kreatifitas mereka. Mereka dapat mematenkan dan mengklaim karya mereka sehingga tidak bisa diakui oleh yang lain. Hak ini juga dikatakan merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara. Beberapa diantaranya hak investor, pencipta, desainer, dan yang lain.
"Dengan memiliki HKI, para pelaku ekraft mampu menjaga dan menghargai karya-karya mereka," lanjutnya. Dalam sosialisasi ini disebut hadir seorang narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Indonesia, Mahra dan Agung.