Kamis 19 Apr 2018 03:19 WIB

Libur Lebaran Ditambah, Sanksi PNS Membolos Diperberat

Libur Lebaran pada tahun ini menjadi 11-20 Juni 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan program Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS)  jika masih bolos kerja setelah waktu cuti lebaran ditambah tiga hari menjadi 11-20 Juni 2018.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksi bagi PNS yang masih bolos akan lebih berat," kata Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4).

Dia menegaskan, bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan lebarannya tanpa ijin atasannya. "Kecuali kalau dia cuti atas ijin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Asman mengungkapkan, bahwa pertimbangan penambahan cuti tiga hari. Yakni, tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik.

"Kalau liburnya dua hari sebelum lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Pusesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal. Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani setelah menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," kata Menko PMK Puan Maharani.

Sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan. "Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, ujar Menko PMK.

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari. Dengan perincian, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement