REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan, pihaknya akan terus fokus menangani kasus pernikahan dini meski dituding menjadi tidak menangani kasus kejahatan seksual.
"KPAI akan tetap peduli dengan masalah pernikahan usia dini, karena ini menjadi bagian hulu yang harus serius ditangani untuk mencegah kasus kejahatan seksual secara simultan," kata Hikmah di Jakarta, Rabu (18/4).
Komentar Hikmah itu mengemuka seiring pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta KPAI untuk fokus pada kasus kejahatan seksual daripada menangani persoalan pernikahan dini.
Atas hal itu, dia mengatakan, prihatin dengan masih adanya ketidakpahaman pimpinan lembaga tinggi negara terhadap upaya perlindungan terhadap anak. Dia mengatakan, sebaiknya pimpinan MPR berdiskusi dengan KPAI untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menangani masalah perlindungan anak daripada memberikan rekomendasi yang setengah-setengah. KPAI akan sangat menghargai hal tersebut.
"Kita tidak sedang mencari pahlawan, tapi demi kepentingan terbaik anak lebih baik kita semua bersinergi," kata dia.
Dia mengatakan, masalah perlindungan anak sifatnya harus holistik tidak bisa dipisah-pisahkan karena antara satu dengan lainnya saling terikat erat. Jika ada satu dibiarkan maka persoalan anak tidak dapat dicegah sejak dini. Kemudian saat terdapat temuan kasus anak dan jatuh korban baru semua bertindak.
Menurut dia, perlindungan yang efektif adalah mencegah, jangan sampai korban jatuh dulu. "Kejahatan seksual pada anak itu masalah hilir, penanganan pada masalah hilir mutlak dilakukan dan umumnya saat ini dengan pendekatan penanganan kuratif bahkan rehabilitatif," kata dia.
Dia mengatakan, tingginya angka kejahatan seksual saat ini bisa jadi karena gunung es kasus anak mulai mencair. Hal itu ditandai masyarakat mulai berani melaporkan kasus-kasus yang menimpa mereka kepada lembaga-lembaga negara, termasuk KPAI.