Rabu 18 Apr 2018 21:56 WIB

Seskab: Isu Kemudahan Izin TKA 'Digoreng' di Tahun Politik

Izin kemudahan tenaga kerja asing hanya untuk lapangan kerja sektor tertentu.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum memimpin rapat kerja persiapan Asian Games XVIII di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum memimpin rapat kerja persiapan Asian Games XVIII di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menuturkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sebenarnya tidak akan menggerus lapangan pekerja secara masif. Sebab, izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) hanya diberikan untuk sektor tertentu dan mereka pun hanya akan diberi izin bagi pekerjaan menengah ke atas.

"Ini adalah izin adminitrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Rabu (17/4).

Pramono menuturkan, ramainya perbincangan mengenai TKA yang dianggap merugikan bagi para pekerja dalam negeri dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Sehingga, izin kemudahan bagi TKA kemudian 'digoreng' terus oleh pihak tertentu.

Padahal, dalam praktiknya nanti TKA yang bisa masuk ke Indonesia adalah mereka yang misalnya duduk sebagai direktur di perusahaan tertentu. Selain itu, TKA juga bisa masuk ketika mereka menjadi seorang teknisi dan hanya bekerja karena industri tertentu yang memang tidak ada teknisi dalam negeri yang mampu menangani mesin-mesin tertentu.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk, bukan, sama sekali bukan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap pemberi tenaga kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. "TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, " bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement