Rabu 18 Apr 2018 20:30 WIB

Pemerintah Diminta Kawal Implementasi SKB Cuti Lebaran 2018

Kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan yang melanggar SKB.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta pemerintah mengawal implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Sebab, menurut FBLP di lapangan masih banyak perusahaan yang melanggar SKB.

"Jadi kami minta bagaimana supaya kebijakan itu diiringi dengan penegakan hukum di lapangan. Misal, ada penambahan hari untuk cuti lebaran, tapi kemudian di lapangan, ada perusahaan yang melanggar," kata Sekretaris Jenderal FBLP Dian Septi Trisnanti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Selain itu, Dian mengatakan, soal Hari Raya juga masih banyak pelanggaran THR yang tidak dibayarkan. Bila pun cuti bertambah kalau THR banyak dilanggar, jelas dia, buruh tidak bisa menikmati cuti bersama tersebut.

"Misalnya di setiap tahun, ada saja buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang tidak memperoleh THR, bahkan ada yang dibayarkan setelah lebaran, atau dengan cara dicicil," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11-12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni. Karena itu, cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement