Rabu 18 Apr 2018 19:11 WIB

Setyo: Selama Ini Facebook Kurang Bekerja Sama dengan Polri

Setyo meminta Facebook juga menghormati dan menghargai adat dan hukum Indonesia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Skandal Facebook
Foto: republika
Skandal Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengundang Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran data pengguna. Bukan itu saja, Polri juga membahas soal maraknya konten negatif di media sosial tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan kepolisian masih membutuhkan keterangan Facebook. Meskipun, Facebook sudah menemui Komisi I DPR RI, Selasa (17/4) kemarin.

"Sudut pandangnya Polri berbeda dengan DPR, karena kita tahu Facebook itu kan digunakan juga untuk menyebarluaskan konten-konten radikal. Kita punya data, dan selama ini Facebook juga kurang bekerja sama," kata Setyo, Rabu (18/4).

Setyo melanjutkan, Facebook sulit diajak bekerjasama dalam menghindarkan penyebaran konten negatif di situs media sosial tersebut. Padahal penyebaran konten negatif begitu masif terjadi di Indonesia.

"Contohnya saja ya kemarin ada akun Divisi Humas Polresta Surakarta. Kok ada (akun) Divisi Humas Polresta Surakarta gitu, isinya konten-konten negatif semua," kata Setyo.

Polri pun meminta Facebook agar akun tersebut di-takedown. Namun respons Facebook lambat dalam penanganan ini. "Itu kita minta di-takedown saja, tiga hari baru turun. Maka itu susah sekali. Karena mereka menggunakan parameternya parameter di negara AS," tutur Setyo.

Setyo menuturkan, Facebook berpatokan dengan hukum di Amerika Serikat. Kalau menurut pihak Facebook tidak menyalahi aturan di Amerika Serikat, maka konten tersebut dianggap tak bermasalah. Dalam hal ini, Setyo meminta Facebook juga menghormati dan menghargai adat dan hukum Indonesia.

"Karena dia dapat keuntungan banyak di Indonesia. Jadi dia tidak boleh menafikan itu," kata Setyo.

Facebook Indonesia memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (18/4). Facebook memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement