Rabu 18 Apr 2018 18:44 WIB

19 Produsen Miras Tradisional Digerebek di Mataram dan NTB

Total miras tradisional yang diamankan mencapai 6.216 liter.

Miras oplosan. Ilustrasi
Foto: Republika/Fergi Nadira
Miras oplosan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 19 produsen minuman keras tradisional digerebek di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yusfadillah di Mataram, Rabu (18/4), mengungkapkan, petugas menyita ribuan minuman keras tradisional dan oplosan.

"Total keseluruhan mencapai 6.216 liter dengan nilai jual mencapai Rp150 juta. Jenisnya ada yang minuman keras tradisional dan oplosan," kata Yusfadillah dalam jumpa pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas AKBP I Komang Suartana.

Dalam rinciannya, 6.216 liter minuman keras tradisional dan oplosan tersebut terdiri dari jenis brem sebanyak 5.351 botol, tuak 210 botol, dan 15 botol minuman keras oplosan arak, tuak bercampur telur.

Minuman keras yang disita dalam operasi cipta kondisi jelang ramadhan tersebut, digelar selama sepekan terakhir di bulan April 2018. "Dari 19 produsen yang kami sita, ada empat orang target operasi yang sudah tiga bulan lamanya kita lidik," ujarnya.

Empat orang tersebut, jelasnya, berinisial MK, GS, WJ, dan ES, yang disangka sebagai produsen sekaligus menyimpan minuman keras tanpa izin.

Para produsen yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda NTB disangkakan dengan aturan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. "Sesuai aturan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement