Rabu 18 Apr 2018 17:26 WIB

Cerita Kadishub 4 Kali Surati Kominfo Tutup Aplikasi Ojek

Cerita tersebut berawal dari pertanyaan terkait banyaknya ojek daring yang mangkal.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Ojek daring melakukan parkir atau mangkal sembarangan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ojek daring melakukan parkir atau mangkal sembarangan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengaku beberapa kali menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup aplikasi transportasi berbasis online. Andri mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD di gedung DPRD, Rabu (18/4).

Dalam rapat itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Nawawi menyatakan banyak ojek daring yang mangkal di sembarang tempat. Ia menganggap keberadaan mereka dalam jumlah yang banyak mengganggu dan tak jarang menyendat arus lalu lintas.

Nawawi menanyakan apakah Dishubtrans memiliki program untuk menyediakan tempat mangkal bagi mereka. "Saya sambil jalan lihat hampir setiap mal, hotel, setiap gedung yang ramai di depannya, hampir terisi oleh parkir Gojek. Dibiarkan begitu saja," kata dia.

Andri lantas menjawab Dishubtrans DKI tidak mungkin menyediakan tempat mangkal bagi ojek daring. Jika dilakukan maka yang terjadi adalah cekcok antara pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan.

Ia pun mengatakan tak ada program tersebut. Ia justru mempertanyakan sikap pengusaha ojek daring dan Kemenkominfo terhadap fenomena ojek daring. Dulu, Andri mengatakan, filosofi keberadaan ojek daring agar tidak mangkal di satu tempat. 

Namun, saat ini yang terjadi justru mangkal di mana-mana sehingga tak ubahnya ojek pangkalan. "Cuma satu masalahnya, di-banned saja udah selesai, pak. Kami sudah berapa kali bikin surat ke Kominfo, empat kali sudah saya bikin surat," katanya.

Andri menilai, jika Dishub DKI menyediakan tempat mangkal untuk ojek daring, hal itu menyalahi aturan. Yang bisa dilakukan Dishubtrans, menurutnya, yakni menertibkan siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk ojek daring. 

Dia mengklaim, per tanggal 2 Januari 2018 hingga 17 April 2018, ada 13.972 kendaraan pelanggar lalu lintas ditertibkan. "Di situ beragam, ada onlinenya, ada ojek lainnya, KWK-nya, jadi tidak pandang bulu. Pokoknya pelanggar lalu lintas, bukan penertiban ojek online," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement