Rabu 18 Apr 2018 16:37 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Percepat Lelang ERP

Penerapan ERP dinilai mendesak dilakukan guna mengendalikan kemacetan.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Uji coba mesin electronic road pricing (ERP) (Ilustrasi).
Uji coba mesin electronic road pricing (ERP) (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) mempercepat lelang jalan berbayar electronik atau electronic road pricing (ERP) setelah beberapa kali terkendala. Penerapan ERP dinilai mendesak dilakukan guna mengendalikan kemacetan.

"Dari satu sisi (ERP ini) masyarakat butuh, pemprov butuh. Yang penting lelangnya terbuka saja," kata Ketua Komisi B Abdurrahman Suhaimi dalam rapat kerja bersama antara Dishubtrans dan Komisi B di gedung DPRD DKI, Rabu (18/4).

Suhaimi mengatakan, polemik yang terjadi akibat surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta kata 'telah' diubah menjadi 'dapat' dalam peraturan gubernur harus segera dicari solusi. Ia meminta Dishubtrans duduk bersama KPPU mencari solusi agar ERP bisa lebih cepat diimplementasikan.

Suhaimi berpendapat lebih baik teknologi yang digunakan untuk penerapan ERP di Sudirman-Thamrin nantinya adalah teknologi yang sudah teruji di tempat lain. Sebab, penerapan ERP di Sudirman-Thamrin adalah yang pertama di Indonesia dan diharap bisa berhasil sesuai yang diinginkan.

"Kami berharap teknologinya yang sudah teruji, jangan teknologi abal-abal. Buka saja (lelangnya), terbuka. Kalau mau dilelang terbuka saja," ujar ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Anggota Komisi B Prabowo Sunirman mengatakan, kegagalan dua kali proses lelang ERP harus menjadi evaluasi dari Dishubtrans. Dia berharap proses lelang hingga pelaksanaan pemberlakuan ERP tak kembali tertunda. “Kami berharap ERP segera direalisasikan segera dalam waktu dekat," ujar dia.

Terkait rekomendasi KPPU yang menyarankan agar kata 'telah' diubah menjadi 'dapat' dalam pergub, Prabowo menilai, teknologi yang sudah terbukti lebih baik untuk digunakan daripada mencoba teknologi lain yang belum teruji. Namun, dia menyarankan itu atas persetujuan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami setuju untuk kalimat 'telah' dengan syarat harus mendapat fatwa dari aparat berwenang contohnya dari LKPP," kata politikus Gerindra ini.

KPPU sebelumnya menyarankan agar Pemprov DKI mengkaji kembali pergub dan tak mengarahkan penggunaan teknologi untuk ERP pada produk tertentu. Hal ini bertujuan untuk membuka peluang bagi teknologi lain bisa masuk mengikuti proses lelang.

Upaya mengarahkan tender pada satu produk tertentu dinilai KPPU menjadi rentan terhadap kemunginan terjadinya persekongkolan. Hal ini rawan terjadi pelanggaran hukum.

Pasal 15 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 berbunyi 'Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia'.

Kata 'telah' ini dipersoalkan KPPU karena berpotensi membatasi peluang adanya teknologi baru dari peserta lelang lain. KPPU menyarankan agar kata 'telah' tersebut diubah menjadi 'dapat’.

Namun, Dishubtrans enggan 'berjudi' alias mengambil risiko untuk menggunakan teknologi yang belum teruji. Selain itu, dalam ruang lingkup pengaturan barang dan jasa, kemampuan dan pengalaman penyedia menjadi satu penilaian yang harus dipenuhi dalam proses lelang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan, dirinya tak akan mengubah aturan terkait pelaksanaan ERP. Ia menilai, teknologi ERP yang akan digunakan di Sudirman-Thamrin harus sudah teruji dan telah dipakai di negara lain. Ia tak ingin coba-coba terkait pelaksanaan proyek ERP ini.

"Kenapa kami tidak mau? Karena ini menyangkut, kita mengambil uang rakyat. Kalau kita mengambil uang rakyat pakai teknologi yang abal-abal, mati kita, Pak," kata dia saat rapat dengan Komisi B.

Andri mengklaim sampai saat ini proses tender ERP terus berjalan. Dishubtrans akan melakukan dua kali tender terbuka. Pemenang akan diumumkan pada Oktober mendatang. 

Setelah pemenang diumumkan, proses pembangunan fasilitas ERP akan dimulai di bulan yang sama. Pembangunan akan dilakukan dalam dua tahap dan memerlukan waktu 10 bulan hingga setahun.

Pada tahap pertama, akan dibangun ERP dari Bundaran Senayan ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). Selanjutnya dibangun pula fasilitas untuk Bundaran HI-Jalan Merdeka Barat.

Andri mengatakan, ERP tak semata-mata akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). ERP diharapkan akan memberikan keseimbangan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement