Rabu 18 Apr 2018 16:19 WIB

Polisi Periksa Ahli dalam Laporan Fahri Terhadap Sohibul

Setelah pemeriksaan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kepada Presiden PKS Shohibul Iman terus ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kini laporan tersebut sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi ahli.

"Masih dalam penyelidikan. Masih meminta keterangan para saksi, dan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/4).

Saksi ahli dihadirkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan Shohibul yang dinilai Fahri telah mencemarkan nama baiknya. Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.

Namun, Argo enggan menyebutkan siapa saja saksi ahli yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut. Setelah pemeriksaan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan atau tidak.

"Kalau sudah selesai memintai keterangan, langkah selanjutnya gelar perkara apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Saksi yang tahu kasus tersebut," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3). Fahri sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Seperti diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Sohibul Iman telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Presiden PKS ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hanya selama 15 menit yakni masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 09.50 WIB. Sohibul menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan penyidik dan sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang sedang menimpanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement