Rabu 18 Apr 2018 15:41 WIB

Sah, Cuti Bersama Lebaran Bertambah Jadi Tujuh Hari

Salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama adalah pengaturan lalu lintas.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Antrean kendaraan pemudik pada H-2 Lebaran di ruas Jalan Raya Malangbong, Kabupaten Garut.
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan pemudik pada H-2 Lebaran di ruas Jalan Raya Malangbong, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11-12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni. Karena itu, cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

"Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu. Tambahan cutinya 11, 12, dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB Tiga Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).

Perubahan SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu adalah pengaturan arus lalu lintas, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat cukup waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim," kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sementara itu, cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (keppres).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement