Rabu 18 Apr 2018 14:40 WIB

Pemerintah Tambah Libur Lebaran, Sejak 13 Hingga 20 Juni

Penambahan hari libur ditujukan untuk mengurai kemacetan saat mudik.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Indira Rezkisari
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Tambahan diberikan sebanyak dua hari setelah Lebaran sehingga total libur Lebaran mencapai sembilan hari.

"Hari Rabu sampai Ahad depannya lagi, hari Senin-nya baru masuk kerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Rabu (18/4). Artinya, libur Idul Fitri akan dimulai sejak tanggal 13 Juni hingga 20 Juni 2018.

Surat Keputusan Bersama ini pun ditandatangani hari ini. Penambahan hari libur diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurai kemacetan yang terjadi pada arus mudik maupun balik.

Selain memberi tambahan hari libur, pemerintah tahun ini juga memberi izin pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) setelah Lebaran. "Cuti, tapi akan mengurangi jatah cutinya," ujar dia.

Ia menambahkan, tunjangan hari raya (THR) bagi PNS diharapkan bisa disalurkan sebelum Lebaran. Dengan begitu, pemanfaatan THR bisa lebih besar bagi para penerima.

"Kita berharap jauh sebelum Lebaran, dua pekan kita harapkan turun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement