Rabu 18 Apr 2018 11:37 WIB

KSPI Pertanyakan Kembali Tujuan Perpres TKA

KSPI menganjurkan untuk tetap menggunakan Perpres yang sudah ada.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan manfaat dan tujuan dibuatnya Peraturen Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Apabila memang tidak menjadi sebuah kebutuhan kekinian, KSPI menganjurkan untuk tetap menggunakan Perpres yang sudah ada.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dari sudut pandang buruh, terutama KSPI, Perpres ini sangat tidak dibutuhkan. Sebab, isu utama TKA di Indonesia sebenarnya adalah penataan TKA Cina unskilled workers atau buruh kasar yang semakin banyak ditemui di berbagai lapangan kerja. "Jawabannya bukan Perpres yang justru mempermudah TKA masuk, tapi bagaimana pemerintah harusnya menata mereka," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Said menambahkan, isu TKA buruh kasar Cina sudah menimbulkan berbagai persoalan. Termasuk di antaranya pelanggaran terhadap undang-undang dan konstitusi. Dalam UU 1945, tercantum bahwa rakyat berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi, kondisi di lapangan, terlalu banyak TKA buruh kasar Cina yang mendominasi.

(Baca: Perpres TKA Dinilai Banyak Menghilangkan Poin Penting)

Sebenarnya, Said menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan buruh kasar asing itu bisa dilakukan oleh pekerja lokal. "Misalnya saja supir forklift di sebuah pabrik di Pulogadung yang 30 persennya karyawan unskilled dari Cina. Masa pekerjaan supir yang tidak membutuhkan kemampuan tinggi tidak bisa mempekerjakan orang Indonesia," ucapnya.

Sebelum Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA dibuat dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Maret, Said melihat, sudah banyak pekerja asing tidak terampil atau buruh kasar yang kerap masuk ke Indonesia. Dengan adanya Perpres yang tampak memberikan keleluasaan bagi TKA untuk bekerja lebih mudah dan lama di Indonesia, justru akan mengambil hak buruh lokal.

Lebih lanjut, KSPI berharap agar Perpres ini segera dicabut. Selain mengancam keberadaan tenaga kerja dalam negeri, Perpres berpotensi menghancurkan kedaulatan negara. "Dibandingkan membuat Perpres, sebaiknya pemerintah fokus pada penataan tenaga kerja unskilled dari Cina yang ada di Indonesia," kata Said.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement