Selasa 17 Apr 2018 21:39 WIB

Delapan Alasan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Salah satunya, untuk mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan sambutan saat pembukaan Diseminasi RUU Tentang Pembatasan Transaksi uang kartal di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan sambutan saat pembukaan Diseminasi RUU Tentang Pembatasan Transaksi uang kartal di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada delapan alasan yang dipertimbangkan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Salah satunya, untuk mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya.

"Berdasarkan riset analisis yang dilakukan PPATK, ditemukan tren transaksi penggunaan uang kartal yang semakin meningkat," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya pada kegiatan Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Menurutnya, tren transaksi tersebut dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Tren tersebut juga dilakukan untuk memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.

"Kedua, mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya, antara lain uang palsu, uang rusak, dan lain-lain," katanya.

Pertimbangan berikutnya dalam membentuk RUU yang telah masuk dalam Prolegnas tahun 2018 itu, yakni adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat. Awalnya, mereka melakukan transfer dalam transaksi perbankan menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai.

"Kemudian, pertimbangan keempat, transaksi penggunaan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan less cash society," ujar dia.

RUU ini dibentuk juga melalui pertimbangan untuk mendukung bank channel. Di mana salah satunya adalah untuk menyejajarkan negara Indonesia dengan negara-negara maju. 

Pertimbangan keenam, pengaturan tersebut dapat mendorong dan mendidi masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya. "Selain kebutuhan penegakkan hukum, pengaturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal sejalan dengan pengaturan dalam rangka menjaga keselamatan sistem pembayaran," tuturnya.

Alasan kedelapan, pembatasan transaksi uang kartal itu perlu dibentuk untuk mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan. Badar mengatakan, banyak negara yang saat ini sudah menerapkan hal tersebut.

Baca Juga: RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Perlu Segera Disahkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement