Selasa 17 Apr 2018 20:56 WIB

Komisi I Desak Facebook Perbaiki Perlindungan Data

Hanafi Rais mengatakan Facebook tak cukup hanya meminta maaf terkait kebocoran data.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kanan) dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR meminta jaminan kepada pihak Facebook untuk melindungi privasi keamanan data para penggunanya. Komisi I menilai Facebook tidak mampu memberi perlindungan maksimal mengenai data pribadi para pengguna.

Hal itu juga menjadi salah satu catatan hasil rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR dengan perwakilan Facebook Indonesia, Selasa (17/4). Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan Facebook tidak cukup hanya meminta maaf terkait kebocoran data, tetapi juga harus memenuhi term of service

“Kami ingin jaminan dari Facebook untuk menjalankan term of service terkait privasi kemanan data,” kata dia di Ruang Rapat Komisi I DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hanafi mengatakan penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga ini lantaran pihak Facebook tidak mengatur secara tegas sanksi jika terdapat pelanggaran oleh pihak ketiga tersebut. Akibatnya, ada kasus bocornya data pihak ketiga aplikasi 'Thisisyourdigitallife' yang dikembangkan Alexander Kogan kepada Cambridge Analytica.

Namun sayangnya, kebocoran data tersebut tidak ditanggapi serius dari pihak Facebook. "Soal pelanggaran pihak ketiga tidak diurus secara tegas dalam aturan Anda sendiri, padahal kalau terbukti merugikan itu tentu bukan pelanggaran ringan, dan harus ditangani," ujar Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

Sehubungan dengan itu, ia menilai perlu kiranya untuk melakukan audit investigasi atas kasus tersebut. Hal ini agar ke depan tidak terulang lagi penyalahgunaan data yang berpotensi merugikan pengguna di Indonesia. 

Ia menambahkan, model kerjasama antara Facebook dan pihak ketiga juga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia. Selain itu, penyajian konten Facebook di Indonesia juga perlu memperhatikan kondisi sosial budaya Indonesia. 

"Dengan menghilangkan semua konten negatif yang mengandung unsur kebohongan, pornografi, kekerasan, dan hal-hal yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI," ujar Hanafi.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengaku tidak puas dengan penjelasan Facebook tersebut. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut Facebook atas penyalahgunaan data pihak ketiga Dr Kogen dan Cambridge Analytica.

"Facebook hanya meminta men-delete itu saja gitu, nggak ada sanksi apa-apa, lalu baru sekarang ada tuntutan hukum? Mustinya ketika dia melanggar, jangan cuma, tetapi aja tapi penuntutan ke Dr Kogen dan Cambridge karena pelanggaran kontrak," ujar Sukamta.

Vice President of Public Policy Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner menegaskan ada tindakan tegas yang ditempuh pihak Facebook kepada pihak ketiga dan cambridge Analytica. Saat ini, dia mengatakan, sedang berjalan investigasi terkait persoalan tersebut lantaran ada dugaan kedua pihak itu belum menghapus data para pengguna yang datanya disalahgunakan. 

Namun saat ini, Facebook diminta untuk menunda oleh Inggris yang juga sedang menginvestigasi kedua pihak tersebut. "Jadi meskipun ada arahan bahwa kami diminta untuk berhenti sementara oleh komisi informasi, kami tidak berhenti dalam lakukan investigasi kami. Saat investigasi selesai maka kami akan menempuh tindakan ke dr Kogan dan cambridge. itu jelas kami tempuh," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement