Selasa 17 Apr 2018 17:29 WIB

Imbas OTT KPK, Tiga Kepala Dinas Bandung Barat Diberhentikan

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Abubakar juga terjaring OTT KPK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar  memakai rompi orange usai  menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar memakai rompi orange usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Asisten Daerah III Bidang Administrasi dan Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Agustina Piryanti mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tengah memproses pemberhentian tiga kepala dinas yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga Kepala Dinas tersebut yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asep Hikayat.

Dalam pemberhentian dan pengisian jabatan kepala OPD, Pemkab Bandung Barat berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kondisi saat ini, Plt Bupati bisa menentukan terlebih dulu Plt untuk tiga OPD itu. Penandatangannya bisa dilakukan oleh Sekretaris Daerah," ujarnya, Selasa (17/4).

Ia menuturkan, pengisian jabatan Plt pada dinas-dinas tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan telaah staf oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Kemudian, bagian pemerintahan dan bagian hukum berkoordinasi dengan KASN maupun Kemendagri.

Dirinya mengatakan, telaah staf akan diupayakan bisa selesai cepat. Sehingga penentuan Plt bisa segera dilaksanakan. Hal itu dilakukan agar pelayanan masyarakat di tiga dinas tersebut bisa berjalan lancar.

Agustina menambahkan, jabatan Plt di tiga OPD harus diisi oleh pejabat eselon II dengan mempertimbangkan unsur objektivitas dan kemampuan dalam menopang OPD yang terkait. Sementara, untuk diisi pejabat definitif harus melalui seleksi terbuka.

"Untuk pelayanan masyarakat tidak ada sama sekali yang terhenti. Jadi semua OPD terkait tetap melaksanakan pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement