Selasa 17 Apr 2018 07:37 WIB

Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Benih Lobster di Serang

Polisi mengamankan sekitar 50.000 ekor benih lobster.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan personel Polres Cilegon melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah beralamat di Kampung Kosambi 1, Cinangka, Serang, Senin (16/4). Tempat tersebut berupa rumah yang digunakan menjadi lokasi penyimpanan dan penampungan benih lobster.

Menurut Kapolres Cilegon AKBP Rizki Prakoso dari hasil pemeriksaan dan penghitungan tim , menemukan kurang lebih 50.000 ekor benih lobster berikut perlengkapan seperti galon, selang. "Dari TKP penyidik mengamankan sebanyak sepuluh orang yang merupakan karyawan atau pekerja di tempat tersebut," kata Rizki dalam pesan tertulisnya, Selasa (17/4).

Benih Lobster tersebut rencananya akan di selundupkan ke luar negeri. Kelompok ini kata Rizki bahkan merupakan jaringan internasional penyelundup benih lobster. Padahal hal tersebut dilarang.

Saat ini, lanjut dia, penyidik sedang mendalami pemilik dari kegiatan tersebut yakni J yang berdomisili di Jakarta. J diduga melanggar ketentuan pidana. "Dimana baby atau benih lobster merupakan satwa yang dilindungi oleh negara," ujar Rizki.

Menampung bibit Lobster yang dilindungi Melanggar Undang - Undang RI No. 31 th 2004 ttg Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 45 tahun 2009 ttg perubahan atas UU RI No. 31 th 2004 ttg Perikanan dan Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 16 th 1992 ttg Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement