REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meminta para pengguna media sosial Facebook yang merasa atau mendapat pemberitahuan bahwa data pribadinya bocor dan digunakan untuk melapor ke polisi. Hingga saat ini penyidik kepolisian belum mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan.
"Agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal melalui pesan tertulisnya, Senin (16/4).
Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan. Sejauh ini, penyidik berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mendapati keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat ini.
Karena sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial yang dengan cepat dapat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu, Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab.
"Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoaks, dan fakenews (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iqbal memaparkan.
Oleh karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator. Sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia. Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook.
"Kita (Polri) memang belum panggil mereka, ini masih koordinasi dengan Kementerian Kominfo," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, kisruh adanya dugaan kebocoran data pribadi pengguna Facebook di Indonesia membuat Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius. "Ini bukan kali pertama jejaring sosial asal Amerika Serikat ini menimbulkan kegaduhan," kata dia.