Senin 16 Apr 2018 21:47 WIB

PPP: Sebaiknya Amien Sampaikan Maaf Atas Pernyataannya

Seorang ksatria dan berjiwa besar, lebih baik mengaku apa adanya dan minta maaf

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyatakan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebaiknya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait partai setan dan partai Allah beberapa waktu lalu. Menurut Rommy, sapaannya, Amien dalam pernyataannya jelas merujuk pada partai politik yang ada saat ini.

"Seorang ksatria dan berjiwa besar, lebih baik mengaku apa adanya dan minta maaf. Lha wong jelas yang dia kelompokkan partai Allah adalah tiga partai politik di Indonesia. Kok bisa dibilang partai yang dimaksud bukan partai politik," tutur Rommy saat dikonfirmasi, Senin (16/4).

Sebelumnya, pernyataan mantan Ketua MPR RI yang menyebut tentang Partai Allah dan Partai Setan, itu menjadi kontroversial. Pernyataan Amien usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, ini dianggap sebagai pendikotomian partai politik. Pernyataan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan," ujar Amien.

"Orang-orang yang anti-Tuhan, itu otomatis bergabung dalam partai besar, itu partai setan. Ketahuilah partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhirat. Tapi ditempat lain, orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, Partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pernyataan yang dikemukakan Amien merupakan pendapat dan persepsi sudut pandangnya terhadap keadaan kepartaian di Indonesia.

"Siapapun bebas membuat analisa dan pendapat tentang apapun termasuk tentang kepartaian. Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, analisa dan pernyataan. Termasuk HAM yang harus dihargai, tentu ada koridornya yaitu sepanjang tidak melanggar HAM orang lain," kata dia.

Fickar menambahkan, dalam perspektif pasal 156 KUHP, yang sering disebut pasal ujaran kebencian, bahwa sepanjang tidak menyebut identifikasi siapa yang termasuk partai S dan siapa partai A, maka akan sulit membuktikan unsur perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan.

Karena itu, menurut Fickar, akan sia-sia jika membawa kasus tersebut membawa ke pengadilan lantaran ada kesulitan membuktikannya. KUHP sendiri, tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai unsur tersebut. Ia menilai, pernyataan Amien justru harus dilihat dari sisi keadaan sosial saat ini di mana tahun politik sedang berlangsung.

"Sehingga tindakan-tindakan apapun diperkirakan akan dimanfaatkan untuk ditafsirkan sebagai tindakan politis. Kita perlu berharap peran kepolisian tidak melulu sebagai penegak hukum tapi juga sebagai mediator nasional yang berperan menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di Indonesia," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement