Senin 16 Apr 2018 21:25 WIB

Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Sudah Periksa Luhut

Pemeriksaan terhadap Luhut dilakukan di luar Polda Metro Jaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil rapat perkembangan pembangunan light rail transit (LRT) di Kemenko Maritim, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil rapat perkembangan pembangunan light rail transit (LRT) di Kemenko Maritim, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta. "Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, Senin (16/4).

Adi menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sekitar sebulan lalu. Adi menyatakan, pemeriksaan kedua pejabat menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya lantaran mencocokkan agenda Luhut dan Susi.

Diungkapkan Adi, pemeriksaan Luhut guna mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor : S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Adi menjelaskan, polisi membutuhkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik. Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement