Senin 16 Apr 2018 20:49 WIB

KPAI Dalami Kasus Persekusi Terhadap Dua Anak di Bekasi

Dua anak di Bekasi dipersekusi setelah dituduh mencuri jaket.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus persekusi terhadap dua anak di Bekasi Utara. Dua anak itu sebelumnya dituduh mencuri jaket.

"Persekusi terhadap anak yang diduga pelaku tindak kejahatan tidak dibenarkan. Yang pasti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/4).

Susanto mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah kedua anak tersebut betul melakukan apa yang dituduhkan kepada mereka, yaitu mencuri jaket. Kemudian, KPAI juga akan mendalami apakah betul kedua anak itu mengalami persekusi sampai ditelanjangi, sebagaimana diberitakan salah satu media daring.

"Bila benar, apa pun alasannya, penelanjangan kepada anak tidak dibenarkan. Bila benar yang bersangkutan melakukan pencurian, tetap harus diperlakukan secara manusiawi," tuturnya.

Menurut Susanto, siapa pun tentu tidak bisa menoleransi tindakan persekusi kepada anak, meskipun anak tersebut melakukan tindak kejahatan, apalagi baru berupa tuduhan, belum ada pembuktian. Kasus persekusi terhadap dua anak di Bekasi Utara yang dituduh mencuri jaket menyisakan trauma bagi mereka berdua.

Orang tua salah satu anak, dikutip dari sebuah media daring, mengatakan, anaknya terus mengurung diri di kamarnya sejak peristiwa itu terjadi. Anak tersebut juga enggan masuk sekolah karena peristiwa tersebut sudah didengar teman-temannya dan pihak sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement