Senin 16 Apr 2018 20:00 WIB

Kasus Century, Misbakhun: Sekarang Tergantung KPK

Sikap KPK dalam menangani kasus korupsi Bank Century kembali dipertanyakan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Foto: Dok Humas DPR RI
nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi bailout Bank Century dipertanyakan. Mantan anggota Tim Pengawas Century Muhammad Misbakhun mengatakan, jangan sampai masyarakat dihibur dengan kalimat-kalimat yang sama dan kerap diulang, yaitu KPK akan mendalami putusan terlebih dahulu.

"Kita dapat momentum kembali. Sekarang tinggal aparat penegak hukumnya, KPK, mau menindaklanjuti apa tidak?" ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Setelah Budiono Tersangka, Siapa Berikutnya?' di salah satu hotel, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Misbakhun menjelaskan, saat Budi Mulya diputuskan bersalah di pengadilan tingkat pertama, KPK mengatakan akan melihat putusan terlebih dahulu dalam melanjutkan kasus itu. Kemudian saat Budi Mulya melakukan banding hingga inkrah, kata dia, KPK pun berkata hal yang tak jauh berbeda.

"'Kita lihat dulu apa putusannya,' KPK jubirnya bilang seperti itu. Apa begitu lamanya membaca putusan itu," katanya.

Pertanyaan lain yang menurut Misbakhun timbul adalah apakah KPK benar-benar ingin menuntaskan kasus tersebut, atau KPK pura-pura ingin menuntaskan. Ia beranggapan, publik terus dihibur dengan menggunakan kalimat-kalimat yang ia sebutkan tadi.

"'Kita mau baca lagi putusannya itu apa,' ini terus mau ke mana arahnya gitu. Ini sebetulnya momentun yang bagus untuk menaikkan leverage KPK," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPK sudah dapat menangkap pejabat setingkat bupati, wali kota, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hingga ke hakim tinggi. Dengan menindaklanjuti kasus Bank Century, KPK bisa naik kelas lagi.

"Kalau hukum sudah memerintahkan, ya monggo diikuti. Jangan lagi kemudian ada kalimat 'kita akan pealajari dulu apa putusan praperadilannya'. Sudah tewelawelo (jelas) kok di situ. inilah yang menurut saya dorong penegak hukum seperti KPK untuk menindaklanjuti sipapa pun yang kena" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement