Sabtu 14 Apr 2018 20:00 WIB

KBRI Perjuangkan Hak-Hak Parinah

TKW asal Banyumas itu 18 tahun bekerja di London tanpa mendapat gaji.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
TKW yang hilang selama 18 tahun, Parinah (kedua kiri), dibasuh kakinya oleh anak ketiganya, Nurhamdan (kanan), ketika pulang ke rumah anak pertamanya di Desa Nusawungu, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/4).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
TKW yang hilang selama 18 tahun, Parinah (kedua kiri), dibasuh kakinya oleh anak ketiganya, Nurhamdan (kanan), ketika pulang ke rumah anak pertamanya di Desa Nusawungu, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan pemerintah melalui KBRI di London Inggris akan memperjuangkan hak-hak Parinah (50),  TKW asal Banyumas yang 18 tahun berkerja di London tanpa mendapat gaji.

''Prinsipnya, pemerintah pasti akan memperjuangkan,'' jelasnya usai menghadiri seminar di Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Sabtu (14/4).

Namun mengenai perkembangan kasusnya, Hanif mengaku masih harus mengecek ke KBRI London. Khususnya mengenai Atase Tenaga Kerja yang ada di London. ''Kita akan mengecek sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya,'' jelasnya.

Dia menegaskan, dalam setiap persoalan yang dihadapi TKI di luar negeri, pemerintah tidak pernah tinggal diam. ''Prinsipnya, setiap ada persoalan yang dihadapi TKI kita, pemerintah melalui KBRI di negara bersangkutan masih akan turun,'' jelasnya.

Jika yang dihadapi TKI menyangkut masalah ketenaga-kerjaaan, KBRI pasti akan memperjuangan agar hak-haknya sebagai tenaga kerja dipenuhi. Sedangkan kasus persoalannya menyangkut pidana, maka pemerintah akan memberikan pendampingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement