Sabtu 14 Apr 2018 03:20 WIB

Tolak Pelarangan Miras, PHRI Tetap Dukung Pengendalian Miras

Sektor pariwisata membutuhkan miras sebagai salah satu penopang bisnis.

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Food, and Beverage, Bambang Britono mengatakan bahwa pihaknya menolak pelarangan minumas keras di Indonesia. Kendati demikian, dia mendukung upaya pengaturan dan pengendalian minuman keras atau miras.

"Kalau RUU minol yang sudah bisa diunduh isinya dan judulnya pelarangan seperti itu, artinya kan memproduksi, menyimpan, mengonsumsi itu kan semua dilarang. Artinya kita sektor hotel dan restoran akan terganggu. Jadi kalau selama itu pengaturan dan pengendalian, mudah-mudahan berimbang," ujar Bambang, belum lama ini.

Hal ini disampaikan Bambang dalam diskusi yang digelar Lakpesdam PWNU DKI Jakarta bertema 'Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak, dan Pendapatan Negara' di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (13/4). Menurut Bambang, jika minuman beralkohol dilarang total, maka akan menjadi kerugian di bidang pariwisata. Karena salah satu sumber pemasukan pariwisata adalah dari kelengkapan makanan dan minuman.

"Salah satu servis yang biasa kami berikan kepada wisatawan, ya ketersediaan segala macam produk salah satunya adalah minuman mengandung ethil alkohol," ucap Bambang.

Minuman beralkohol, menjadi salah satu penopang berjalannya bisnis pariwisata. Karena tak jarang, wisatawan mancanegara ingin menikmati minuman beralkohol, baik minuman alkohol yang diproduksi oleh industri modern maupun minuman tradisional di beberapa daerah.

"Harapan kami untuk kesinambungan dan untuk keberlanjutan usaha kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement