Jumat 13 Apr 2018 21:24 WIB

DLH: Kota Sukabumi Krisis Lahan Pemakaman

Lahan yang kosong untuk pemakaman disebut nyaris tidak ada.

Tempat Pemakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Pemakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan saat ini Kota Sukabumi tengah krisis lahan pemakaman. Kota ini bahkan nyaris tidak memiliki lahan lagi untuk pemakaman.

"Dari luas lahan pemakaman yang ada di Kota Sukabumi sekitar 49 hektare, lahan yang kosong untuk pemakaman nyaris tidak ada, sehingga perlu dilakukan perluasan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemakaman DLH Kota Sukabumi Ujang Rustiandi di Sukabumi, Jumat (13/4).

Menurut dia, luas lahan pemakaman tersebut tersebar di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia di Kecamatan Warudoyong, TPU Taman Rahmat Kecamatan Citamiang, TPU Kerkop Gedong Panjang, TPU Cikundul, TPU Khusnul Khotimah Ciandam, TPU Astana Baros, TPU Tegalpari. dan 2 TPU di Kelurahan Subangjaya.

Luas lahan pemakaman di sejumlah TPU tersebut diperkiraan 90 persennya sudah terisi, terutama di TPU Taman Bahagia Warudoyong. Adapun upaya untuk mengatasi krisis lahan pemakaman ini, Pemkot Sukabumi akan membeli lahan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Namun hal tersebut dinilai tidak akan optimal, karena lahan pemakaman tidak hanya akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Sukabumi saja, akan tetapi juga akan dimanfaatkan oleh warga dari luar Kota Sukabumi.

"Selain menghadapi kendala lahan pemakaman, kami juga mengalami kendala dari segi pembayaran pajak makam dari keluarga pemilik makam, karena banyak yang belum membayar pajak," tambahnya.

Ujang mengatakan sesuai Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Pemakaman setiap keluarga pemilik makam diwajibkan membayar pajak makam sebesar Rp 100.000 setiap tiga tahun sekali.

Namun dalam kenyataannya banyak keluarga pemilik makam yang belum membayar pajak yakni lebih dari setengah jumlah keseluruhan keluarga almarhum.

Di sisi lain, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan kembali, karena sebelumnya dilakukan secara manual. Namun, untuk di Kota Sukabumi, keluarga pemilik makam yang belum membayar pajak masih diberi kebijaksanaan tidak seperti di daerah lain yang biasanya langsung dibongkar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement