Jumat 13 Apr 2018 12:13 WIB

Komentar Boediono tentang Putusan Praperadilan Century

Boediono menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Boediono usai mengisi kuliah umum di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4).
Foto: Febrian Fachri / Republika
Boediono usai mengisi kuliah umum di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Mantan wakil presiden Boediono tak banyak memberikan tanggapan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakesel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tersangka kepadanya. Boediono, yang selama satu dekade terakhir disebut-sebut terlibat dalam kasus Bank Century saat dirinya menjabat gubernur BI, menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono setelah menjadi pembicara dalam acara Dies Natalis Ketiga Fakultas Ilmu Administrasi UI di Depok, Jumat (13/4).

Boediono tak memberikan tanggapan mengenai putusan PN Jaksel tentang perintah kepada KPK untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Guru besar Universitas Gadjah Mada itu memberi isyarat tak mau berkomentar. Dia kemudian berlalu menuju mobilnya.

Sebelumnya, putusan PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Salah satunya, KPK juga diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement