Kamis 12 Apr 2018 13:42 WIB

PKPI Berharap Nomor Urut Buncit Jadi Berkah di Pemilu 2019

PTUN sebelumnya menerima gugatan PKPI atas KPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Antara/Wibowo Armand
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya segera menerima penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. Itu setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

"Besok kita diundang oleh KPU untuk menerima nomor urut ya, kita nanti dapat nomor urut 20," ujar Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4).

Imam mengungkap, meski mendapat nomor urut buncit, ia optimistis nomor urut tersebut justru memberi keuntungan bagi PKPI.

"Ya saya kira nomor paling buncit tapi mudah disampaikan ke publik dan diingat karena posisinya di pojok kanan bawah. Mudah-mudahan berkah nomor itu untuk PKPI," ujar Imam.

Imam mengatakan, setelah itu PKPI langsung mengkonsolidasikan seluruh kader hingga jajaran tingkat bawah untuk persiapan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Termasuk menyiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilu mendatang.

"Kita kumpulkan daerah-daerah untuk segera merapatkan barisan di masing-masing daerah untuk konsolidasi baik untuk pemilu 2019 atau Pilkada. Agak terlambat memang, tapi kemarin sambil menunggu putusan itu, kita sudah secara diam-diam menyiapkan juga," ujar Imam.

Sebelumnya, PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi.

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu pagi.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

PKPI sebelumnya mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pengajuan banding ke PTUN tersebut dilakukan pada 8 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement