Kamis 12 Apr 2018 13:24 WIB

Putusan Century, ICJR: Hukum Acara Praperadilan Belum Jelas

Menurutnya Indonesia tidak miliki pengaturan praperadilan yang memadai

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perintah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus bailout Century menunjukkan masih adanya ketidakjelasan dalam proses praperadilan Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya 'kebingungan' sejumlah pihak.

"Polemik putusan praperadilan kasus Bank Century ini dapat menjadi gambaran bahwa hukum acara praperadilan kita belum diatur secara detail dan komprehensif," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, Kamis (12/4).

Putusan ini, kata dia, akan menjadi preseden bahwa Pengadilan dapat memerintahkan seseorang dijadikan tersangka. Hal ini dinilainya akan menambah hukum acara praperadilan semakin tidak jelas.

Berdasarkan hasil penelitian ICJR pada 2013 terkait praktik praperadilan untuk Penahanan di Indonesia, ditemukan bahwa Hakim menerapkan hukum acara praperadilan yang berbeda-beda selama ini. Bahkan dalam beberapa kasus, hakim masuk ke dalam pokok perkara namun dikasus yang berbeda dan mayoritas, hakim hanya menguji konteks formal dari praperadilan.

"Alasan paling mendasar dari persoalan ini adalah, Indonesia tidak memiliki pengaturan praperadilan yang memadai dan pengaturan hukum acara praperadilan di KUHAP," kata Anggara.

Praperadilan KUHAP, kata Anggara masih sangat singkat. Sehingga tidak memadai sebagai mekanisme kontrol sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Penambahan kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan pengaturan yang cukup dalam praperadilan. Selain itu, lanjut Anggara, cara menguji dan hukum acara yang digunakan berbeda-beda menyebabkan hakim tidak menerapkan kepastian hukum dan efektifitas sehingga akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pencari keadilan.

Ketidakjelasan hukum ini harus segera dibenahi mengingat lembaga praperadilan merupakan pranata penting untuk menjamin hak-hak tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana.

Sebelumnya PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusan PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar, salah satu amar putusannya berbunyi "Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement