REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat, menggeledah rumah kontrakan di Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet. Rumah kontrakan ini digeledah lantaran diduga dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan.
Kapolsek Pacet Komisaris Polisi Suhartono pada wartawan, Rabu (11/4), mengatakan, setelah mendapat laporan warga pihaknya berkoordinasi dengan Muspika Pacet, terdiri dari aparat kecamatan, Koramil dan Satpol PP, melakukan penggeledahan. Petugas terpaksa mendobrak pintu kontrakan karena pemilik tidak berada di tempat dan petugas mengamankan barang bukti campuran miras oplosan berupa ratusan saset marimas, kuku bima, madu dan obat merek parasetamol, amoxcilin.
"Saat dilakukan penggerebegan pemilik kontrakan Handika Wijaya, tidak berada di tempat, sehingga kami terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti untuk membuat miras oplosan," kata Suhartono.
Selanjutnya, barang bukti diamankan di Mapolsek Pacet, guna tindak lanjut dan pihaknya masih memburu pemilik rumah kontrakan."Kami akan terus menggelar razia dan operasi agar tidak ada lagi miras oplosan di wilayah hukum Pacet," katanya.
Pihaknya mengimbau warga agar segera melapor jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya masing-masing. Pasalnya hingga saat ini, miras oplosan masih banyak diperjual belikan dan banyak memakan korban jiwa.
"Kami imbau warga untuk segera melaporkan kalau ada yang menjual dan memproduksi miras atau oplosan di lingkungannya agar segera kami tindak," katanya.