Rabu 11 Apr 2018 15:35 WIB

Menkumham tak Mau Ikut Desak KPK Tetapkan Boediono Tersangka

PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Boediono beristirahat sejenak disela sela memberi kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Boediono beristirahat sejenak disela sela memberi kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mau ikut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. Itu disampaikan Yasonna, setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

"Itu penegakan hukum silakan itu urusan penegak hukum," ujar Yasonna saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Begitu pun soal perintah putusan yang meminta KPK menetapkan mantan Wakil Presiden RI era Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka beserta rekan-rekannya. "Terserah kepada KPK mereka harus memiliki fakta sendiri," ujar Yasonna.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Salah satunya, KPK juga diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya, yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebelumnya, pada Juli 2014, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lims bulan kurungan. Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement