Rabu 11 Apr 2018 14:56 WIB

Roy Suryo Kaget PN Jaksel Perintahkan KPK Proses Boediono

Hakim praperadilan PN Jaksel perintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Boediono
Foto: Republika
Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. Salah satunya perintah untuk menetapkan wakil presiden ke-11 RI yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka.

Namun demikian, ia enggan mengomentari persoalan perkara hukum wapres era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. "Kami kaget kami tidak menduga itu akan terjadi. Akan tetapi, biarkanlah hukum yang menentukan,” kata Roy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Roy mengatakan Partai Demokrat berharap proses hukum akan memperjelas siapa yang benar atau salah. “Kami mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak benar, itu dikoreksi," ujar dia. 

photo
Roy Suryo. (Republika/Mahmud Muhyidin)

Namun, ia menyebut, Boediono yang juga  dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai sosok yang lurus dan tulus. Menurutnya, keterkaita Boediono dalam kasus tak lepas dari konsekuensi dari jabatannya sebagai Gubernur BI 

"InsyaAllah tidak seperti yang disebutkan. Akan tetapi, itulah konsekuensi dari sebuah tanggung jawab. Saya percaya Pak Budiono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya dan Allah SWT memberikan pentunjuk," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY itu.

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Salah satunya KPK juga diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

Baca Juga: Hakim tak Punya Kewenangan Perintahkan Boediono Tersangka

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement