Rabu 11 Apr 2018 13:34 WIB

Eks Anggota Pansus Century Minta KPK Taat Perintah PN Jaksel

Mantan anggota Pansus Century mengatakan penegakan hukum harus adil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Melchias Markus Mekeng
Melchias Markus Mekeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai, penegak hukum harus bersikap adil dalam memproses perkara kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Hal itu disampaikan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahan KPK melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

"Negara ini negara hukum, tentunya semua warga negara mesti taat pada putusan pengadilan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bertindak adil kepada semua warga negara," ujar Mekeng saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (11/4).

Seperti diketahui, salah satu putusan PN Jaksel adalah memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya. Terkait hal itu, Mekeng mengatakan KPK semestinya menjalankan perintah PN Jaksel. Terlebih dalam putusan tersebut, Hakim membeberkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Tentunya semua harus patuh dengan keputusan hukum," ujar Anggota Komisi XI DPR tersebut.

Hal senada diungkapkan Mantan Anggota Pansus Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno yang menilai keputusan saat ini berada di penegak hukum yakni KPK. "Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja, tanpa ditekan-tekan tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai," ujar Hendrawan.

Menurutnya, pimpinan KPK sebelumnya juga telah berjanji akan menyelesaikan dengan cepat perkara tersebut. Namun nyatanya kasus tersebut terkatung-katung hingga saat ini, meski sejumlah nama seperti Boediono.

"Pak Boediono memang selalu disebut-sebut. Tetapi kita juga tahu, Pak Boediono selalu menyatakan, langkah-langkah yang diambil, meski didasarkan pada pertimbangan non-kuantitatif dan psikologis, dimaksudkan untuk tujuan yang mulia," ujar Ketua DPP PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement