Selasa 10 Apr 2018 22:04 WIB

Kapolres Sukabumi: Miras Dioplos Tiner dan Biang Wiski

Miras oplosan menewaskan tujug orang warga Kabupaten Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bayu Hermawan
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Minuman keras (miras) yang menewaskan tujuh orang warga Kabupaten Sukabumi merupakan campuran berbagai bahan kimia. Diantaranya dicampur bahan biang wiski dan bahan bangunan tiner.

Dari keterangan pracik dan penjual miras mereka mencampur biang wiski dan tiner dalam minuman tersebut, terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Selasa (10/4). Mereka mengemas minuman tersebut dalam kantong plastik ukuran kecil dengan harga yang sangat murah mulai Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu.

Menurut Nasriadi, sampel miras oplosan ini akan diperiksa lebih lanjut di laboratorim. Hal ini untuk memastikan kandungan zat berbahaya apa yang menyebabkan para korban meninggal dunia. Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, polisi kini akan menelusuri lebih lanjut dari mana para pelaku mendapatkan bahan kimia untuk mencampur miras oplosan. Pasalnya untuk membeli bahan kimia tersebut tidak boleh perorangan harus corporate.

Nasriadi menerangkan, pelaku peredara miras oplosan mengaku baru beberapa bulan melakukan operasinya. Peracikan miras oplosan dilakukan di belakang rumah kosong sehingga tidak diketahui warga. Penjualan miras ini pun dilakukan khusus kepada para langganan.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap empat orang penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan. Mereka menjual miras yang diduga menyebabkan sebanyak tujuh orang warga Kabupaten Sukabumi meninggal pada Senin (9/4).

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, empat orang tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Ke empatnya adalah GS (57 tahun), RS (35), H alias Ucok (37), dan RF (35).

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 35 kantong miras oplosan double G, satu buah jerigen miras oplosan, sepuluh kantong biang whiski, thiner, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement