REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikhawatirkan mengancam tenaga kerja dalam negeri. Menepis keresahan tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau pemerintah untuklebih mengutamakan keberadaan tenaga kerja dalam negeri.
"Meminta pemerintah untuk lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri terhadap seluruh proyek-proyek yang ada sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (10/4).
Bamsoet juga meminta kepada Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut. Selain itu, Timwas TKI DPR juga diminta untuk membangun rasa nasionalisme bahwa TKA yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding dengan tenaga kerja dalam negeri.
Mantan Ketua Komisi III tersebut juga meminta pemerintah untuk memberdayakan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) agar bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. "Dengan memberikan pendidikan sesuai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) di samping mengembangkan SDM lokal dengan memberikan pelatihan keahlian tertentu, sehingga mampu bersaing dengan TKA," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memandang dengan adanya Perpres tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan berbagai macam masalah. Ia pun menilai masih banyaknya jumlah pengangguran yang ada saat ini, pemerintah seharusnya membatasi jumlah TKA.
"Ketika rakyat butuh pekerjaan karena masih banyak pengangguran, maka TKA dibatasi bukan dibiarkan bebas masuk di dalam negeri lalu bebas ambil pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja kita. Kecuali yang memang tidak bisa dikerjakan pekerja kita di bidang tertentu, silahkan," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.