Selasa 10 Apr 2018 16:17 WIB

PAN Resmi Pecat Zumi Zola

Zulkifli mengimbau agar kader PAN menjauhi perilaku korupsi.

Rep: Febrianto Adi Susanto/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkannya Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku PAN telah memecat Zumi Zola dari keanggotannya sebagai kader PAN sejak lama. Apalagi, saat ini Zumi resmi ditahan KPK sejak Senin (9/4).

"Ya otomatis kalau itu sudah jauh hari, pakai ditanya lagi, sudah lama," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Belajar dari kasus itu, pria yang juga Wakil Ketua MPR tersebut berpesan kepada seluruh kader PAN untuk menjauhi perilaku korupsi. "Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lainnya," katanya.

Senada dengan Zulkifli, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan membenarkan terkait pemecatan Zumi Zola. "Ya sebetulnya tidak hanya Zumi Zola saja, seluruh kader partai yang kemudian bermasalah secara hukum, apalagi menyangkut hal-hal yang tipidsus (tindak pidana khusus--Red) ini otomatis ad/art partai mengatur seperti itu," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada kader PAN untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Kavling C-1, Jakarta.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kavling C-1," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement