Senin 09 Apr 2018 21:16 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Penggusuran di Jebres Tengah

Pemkot dianggap tak memperhatikan kelangsungan hidup warga di lokasi tersebut.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Ultimatum Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo yang akan membuldoser hunian warga kampung Jebres Tengah menuai reaksi dari berbagai pihak, tak terkecuali dari elemen mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Jebres Tengah melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Solo pada Senin (9/4). Mereka menolak rencana penggusuran hunian warga di kampung Jebres Tengah.

Koordinator Aksi Edo Johan menilai penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Solo untuk pengembangan Solo Techno Park (STP) tak memperhatikan kelangsungan hidup warga di lokasi tersebut.

Warga terancam mengalami kerugian yang sangat, kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, dan tercabut dari nilai-nilai kultural yang telah dibangun di atas tanah yang mereka diami selama ini, katanya.

Lebih lanjut, Edo menjelaskan warga pun tak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana tata ruang di lokasi itu. Kata dia warga justru diminta untuk menerima rencana yang disusun Pemkot dan meninggalkan huniannya tanpa jaminan kesehahteraan kedepannya.

 

Menurut Edo warga Jebres Tengah telah menempati lahan tersebut jauh sebelum dikeluarkannya Hak Pakai Pemkot 105 pada 2015 yang dikeluarkan untuk perluasan STP. Selain itu jelas dia warga pun setiap tahunnya rutin membayar pajak bumi dan bangunan. Edo pun menyuarakan agar Wali Kota Solo memberikan status hak milik tanah di lokasi tersebut kepada warga.

Sementara dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa replika pembersih telinga  berukuran besar yang dipajang di depan Balai Kota. Masa meminta Pemkot agar mendengar keluhar warganya.

Diketahui Pemkot Solo hendak menertibkan hunian warga Jebres Tengah. Sebab hunian warga berdiri di atas tanah Hak Pakai (HP) Pemkot 105. Pemkot Solo rencannanya akan menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan Solo Techno Park.

Warga pun diminta meninggalkan lokasi tersebut. Meski demikian, Pemkot Solo memberikan solusi diantaranya biaya bongkar hunian warga. Selain itu, Pemkot Solo menyediakan Rumah Susun Sewa Sederhana yang dapat dihuni warga dengan syarat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement