Senin 09 Apr 2018 20:48 WIB

Sistem Perlindungan Anak Jadi Salah Satu Sasaran Pembangunan

Media massa dan dunia usaha juga memiliki peran melakukan pemantauan dan pengawasan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Budi Raharjo
Anak bermain (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Anak bermain (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ BAPPENAS) menegaskan sistem perlindungan anak merupakan salah satu dari tiga sasaran pembangunan. Kasubdit Perlindungan Anak Kementerian PPN/Bappneas Yosi Diani Tresna mengakui, salah satu sasaran pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah menguatnya sistem perlindungan anak termasuk upaya melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.

Karena itu, kata dia, pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki peran dalam perlindungan anak. Ia menyebutkan berdasarkan undang-undang (UU) no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 72, ada beberapa pihak yang terlibat.

"Seperti lembaga pendidikan memberikan masukan terhadap perumusan kebijakan. Kemudian pemerintah yang melakukan sosialisasi dan edukasi hak anak serta peraturan terkait perlindungan anak, menyediakan sarana dan prasarana serta suasana kondusif untuk anak, dan memberikan anak kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif," ujarnya saat di seminar nasional Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan tema Sistem Perlindungan Anak di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Peran Strategis Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Masyarakat, di Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini.

Sementara itu, media massa dan dunia usaha juga memiliki peran melakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan penyelenggaraan hak anak, berupaya menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban, menyebarluaskan materi sosialisasi dan edukasi. Kemudian masyarakat umum melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak dan berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan integrasi.

"Dengan mengembangkan dan melaksanakan sistem perlindungan anak, maka memahami perlindungan anak merupakan urusan lintas sektor atau bidang sehingga harus dilakukan secara bersama," ujarnya.

Ia menambahkan, semua unsur yang terlibat dalam perlindungan anak akan bekerja secara terpadu dalam satu sistem dengan alur yang lebih teratur. Di satu sisi, ia berharap peran perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan bisa menjadi pusat unggulan yang bisa mendukung perencanaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan anak.

"Perguruan tinggi bisa menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perlindungan anakdi daerah yang selaras dengan rencana pembangunan daerah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement