Senin 09 Apr 2018 20:40 WIB

Satpol PP Minta Warga Jebres Tengah Bongkar Sendiri Rumahnya

Satpol PP terus berkomunikasi dengan warga kampung Jebres Tengah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarjo berharap warga kampung Jebres Tengah membongkar sendiri huniannya. Ia mengungkapkan saat ini petugas Satpol PP terus berkomunikasi dengan warga kampung Jebres Tengah terkait rencana penertiban hunian warga yang berada di lokasi tersebut.  Ia berharap ultimatum Wali Kota Solo yang akan membuldoser hunian warga tak terjadi.

"Saya mau komunikasi, tak harus langsung alat berat misalnya mereka sadar bersedia membongkar sendiri. Kalau dilepas sendiri bisa digunakan untuk bangun di tempat lain," kata Sutarjo kepada Republika pada Senin (9/4).

Diketahui Pemkot Solo hendak menertibkan hunian warga Jebres Tengah. Sebab hunian warga berdiri di atas tanah Hak Pakai (HP) Pemkot 105. Pemkot Solo rencannanya akan menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan Solo Techno Park.

Warga pun diminta meninggalkan lokasi tersebut. Meski demikian, Pemkot Solo memberikan solusi diantaranya biaya bongkar hunian warga. Selain itu, Pemkot Solo menyediakan Rumah Susun Sewa Sederhana yang dapat dihuni warga dengan syarat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga Solo.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengeluarkan ultimatum keras pada warga yang bersikukuh bertahan di lahan tersebut. Rudyatmo siap membuldoser hunian warga jika tak mau pergi.

"Tapi kalau dia (warga) bersikukuh, sesuai statement pak Wali kita laksanakan," katanya.

Sutarjo menambahkan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada warga. SP tersebut diserahkan pada warga per 3 April lalu. Dalam SP pertama itu, warga diminta untuk mengosongkan hunian sampai 9 April. Dengan tenggan waktu SP pertama selesai pada Senin (9/4), Sutarjo mengatakan pihaknya akan melanjutkan dengan SP dua hingga SP ketiga.

"SP pertama itu tujuh hari, SP kedua tiga hari dan SP ketiga juga tiga hari, memang begitu aturannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement