Senin 09 Apr 2018 12:30 WIB

KTP-El Penghayat Kepercayaan Dicetak Mulai 1 Juli

Mulai awal bulan depan, penganut penghayat kepercayaan bisa mengurus pencetakan KTP.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KTP elektronik untuk masyarakat penghayat kepercayaan akan dicetak mulai 1 Juli mendatang. Mulai awal bulan depan, para penganut penghayat kepercayaan bisa mengurus persiapan untuk pencetakan KTP-el tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pemerintah pada prinsipnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu mengizinkan penulisan 'penghayat kepercayaan' dalam KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

"Dalam KTP-el dan KK para penganut aliran kepercayaan nantinya akan ditulis sebagai berikut, yakni 'Kepercayaan: kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," ujar Zudan kepada wartawan di Kantor Kemendaaagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Dia menjelaskan realisasi dari tindak lanjut kebijakan pemerintah itu dilakukan usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang jatuh pada 27 Juni mendatang. Saat ini, Kemendagri sedang melakukan persiapan seperti membereskan aplikasi sistem kependudukan, menyerahkan formulir untuk mengurus KTP-el, dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

"Setelah itu, nanti mulai 1 Mei, rekan-rekan penghayat kepercayaan sudah boleh mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. KTP-el akan dicetak mulai 1 Juli mendatang," jelas Zudan.

Pencetakan pada 1 Juli juga berlaku untuk KK para penghayat kepercayaan tersebut. Meski demikian, para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

"Untuk nyoblos di Pilkada 2018, para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan KTP-el yang lama," tegas Zudan.

MK pada 7 November 2017 lalu memutus bahwa penulisan penghayat kepercayaan boleh ditulis dalam KTP-el dan KK para penganutnya. Putusan MK ini mempertimbangkan terwujudnya tertib administrasi kependudukan serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ada 138.791 orang penghayat kepercayaan di Indonesia. Data tersebut merupakan hasil pendataan sementara yang telah dihiumpun oleh Kemendagri. Tjahjo menyebutkan para penghayat kepercayaan itu tersebar di 187 organisasi yang tersebar di 13 provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement