Ahad 08 Apr 2018 14:00 WIB

Besok, KPU dan DPR Bahas Larangan Caleg Mantan Koruptor

KPU optimistis usulan larangan caleg mantan koruptor dapat diterima.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas aturan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (9/4) siang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis usulan tersebut dapat diterima. 

Menurut Arief, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Artinya, KPU tetap pada sikap akan membawa usulan peraturan tersebut dalam rapat dengan DPR pada Senin.

"Sementara draft-nya seperti itu,” kata dia kepada Republika ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).

Dia menjelaskan ini bukan soal memperjuangan agar aturan tersebut berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dia mengatakan ini merupakan upaya KPU untuk membuat pemilu menjadi lebih baik. 

“Sebab semua orang pasti setuju jika pemilu tambah baik. Kami percaya semua (pihak) ingin pemilu lebih baik," ujar Arief.

Arief melanjutkan, hingga Ahad siang belum ada rencana untuk kembali melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan persiapan rapat dengan Komisi II DPR. Dia menambahkan dua draf PKPU, yakni terkait pencalonan caleg dan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sudah siap untuk dibahas pada Senin besok.

"Rencananya besok demikian (dibahas di DPR). Besok akan dibahas dua PKPU itu, yang kemarin sudah diuji publik," tambah Arief.

KPU mengusulkan agar mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg dalam Pemilu mendatang. Aturan ini tercantum pada pasal 8 huruf (J)PKPUpencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi',".

Komisioner KPU, lham Saputra, mengatakan pihaknya menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement