Sabtu 07 Apr 2018 12:57 WIB

Kebocoran Data Facebook, Pemerintah Didesak Keluarkan Perppu

1,3 juta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia bocor.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica
Foto: Reuters/Dado Ruvic
Jutaan data dari akun Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bocornya 1,3 juta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia dan 86 juta pengguna Facebook di dunia dinilai oleh banyak pihak merupakan persoalan yang serius. Untuk menjamin keamanan data pribadi warga negara, Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mengeluarkan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Itu wacana bagus, DPR menggulirkan terus, kita akan coba komunikasikan dengan Kemenkumham dan Pak Presiden," kata Staf Ahli Menkominfi bidang Hukum Henri Subiakto, di Jakarta, Sabtu (7/4).

Henri mengungkapkan salah satu penyebab belum masuknya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disebabkan banyaknya antrian undang-undang yang masuk ke DPR, bahkan sejumlah undang-undang di Komisi I seperti undang-undang Penyiaran juga masih tertunda.

"Tapi kalau memang ini penting dan urgen, bisa jadi kita akan meminta kemenkumham atau kita akan berkoordinasi untuk tahun ini dibahas UU data-data pribadi karena terlalu penting," ujarnya.

Desakkan terhadap percepatan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi juga diungkpakan oleh Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto. Menurutnya, UU perlindungan data pribadi tersebut dinilai penting karena hal tersebut menyangkut perlindungan publik yang lebih luas.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan jika membentuk undang-undang dianggap terlalu susah, Presiden bisa langsung membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Jadi jangan sampai nanti tampak dari luar pemerintah ini bingung tidak tahu apa yang harus dilakukan. Ini penting bagi pemerintah," jelas politikus PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement