REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang ibu rumah tangga karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam antena televisi (TV) saat polisi melakukan penggeledahan.
"Kami tangkap seorang wanita yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Jumat (6/4).
Dikatakan dia, wanita berinisial SY (33) itu sebelumnya telah dipantau karena menurut informasi masyarakat sering melakukan transaksi narkoba.
Hingga pada Selasa (3/4) sore, anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan tersangka dan menggeledah rumahnya.
"Kami temukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dalam antena TV milik tersangka," ungkap Timuryono.
Kemudian dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik suaminya.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu, apakah benar milik suaminya atau bukan," tandas Timuryono.
Namun dari pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga itu, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka hingga warga yang beralamat di Jalan Keramat Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.