Jumat 06 Apr 2018 07:36 WIB

1.179 Calon TKI Dicegah ke Luar Negeri

Calon TKI yang dicegah ke luar negeri tidak memiliki dokumen resmi

Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Tugas Pemberantasan Perdagangan Manusia yang dibentuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berhasil mencegah 1.179 calon TKI yang hendak ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Memang kinerja satgas mungkin belum maksimal tetapi sudah berhasil mencegah lebih dari 1.000 orang calon TKI ilegal yang hendak mencari kerja di luar negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Bruno Kupok di Kupang, Jumat (6/4).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan peran Satgas Pemberatasan Perdagangan Manusia yang dibentuk Pemprov NTT untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri. Dia menjelaskan calon TKI ilegal yang dicegah itu hanya mereka yang hendak ke luar negeri melalui dua pintu, yakni Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang.

Di daerah lainnya yang juga menjadi kantong-kantong TKI ilegal, seperti Pulau Flores dan Sumba belum ada. Padahal, katanya, sudah ada penerbangan atau pelayaran kapal langsung dari Flores maupun Sumba ke Pulau Jawa dan Kalimantan.

Dalam hubungan dengan hal itu, dia meminta pemerintah kabupaten untuk berinisiatif membentuk satgas di daerah masing-masing untuk bersama-sama mencegah pengiriman TKI secara ilegal. Paling tidak, kata dia, di setiap pelabuhan udara dan pelabuhan laut ada satgas yang ditempatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak mencari kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

 "Satgas ini baru ada di Kupang. Kita harapkan kabupaten juga membentuk satgas di pintu-pintu keluar karena masalah TKI ini menjadi persoalan bersama," katanya.

Ia mengakui memang para calon TKI selalu memberi alasan ke luar untuk mengunjungi keluarga atau alasan lain, tetapi satgas memahami karena sudah menjadi modus calon TKI ilegal. Dia menambahkan semua calon TKI yang dicegah ke luar negeri dikirim kembali ke daerah asal, setelah pembinaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur bekerja ke luar NTT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement