REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supervisor Bidang Keperawatan RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti mengungkapkan bahwa Setya Novanto pernah teriak minta diperban ketika dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Padahal, Dokter Bimanesh belum menginstruksikan untuk diperban.
"Saat saya mau ukur tensi diambil alih Dokter Bimanesh, dia menyebut tensinya 180/110 tetapi pasiennya tetap diam saja. Setelah saya bawa tensinya saya belum tahu instruksinya apa. Belum keluar kamar bapak itu teriak kapan saya diperban, tadinya kan diam saja. Di situ tidak ada siapa-siapa, makanya saya kaget," kata Indri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4).
Indri menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.
"Kata teman saya Fitri, bahkan mengatakan si bapak ini meminta dua kali untuk diperban. Dokter Bimanesh sebenarnya tidak instruksikan untuk diperban," kata Indri.
Kemudian, Jaksa KPK mengkonfirmasi kepada Indri apakah memeriksa luka yang dialami Novanto itu. "Sebelum saya meninggalkannya itu kalau tidak "ngeh" tidak kelihatan ada luka," ungkap Indri.
Jaksa pun menanyakan kembali kepada saksi apakah terdapat benjolan atau darah keluar yang dialami Novanto pasca kecelakaan itu. "Saya kan dua kali ikut Dokter Bimanesh ke kamar, saat saya tensi itu baru timbul ada benjolan, ada luka kecil di sikut kanan tetapi sudah tidak berdarah hanya lecet tetapi tidak berdarah yang di jidat sebelah kiri. Kalau lecet yang kulitnya terkelupas bagian sikut dalam," tuturnya.
Selanjutnya, ia pun membersihkan luka tersebut menggunakan betadine, namun saat itu Novanto meminta menggunakan obat merah. "Lalu saya bersihkan luka dangan betadine, pasien minta kepada saya untuk obat merah, saya katakan lagi kok pake obat merah karena kami di rumah sakit sudah tidak pernah pakai. Saya bilang saja "obat merah sudah tidak ada pak di rumah sakit" lalu pasien diam saja," kata Indri.
Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.