Kamis 05 Apr 2018 11:55 WIB

Dukung Ganjar-Taj Yasin, Seorang Kades Terancam Diadili

Kepala desa dilarang memberikan fasilitas apa pun kepada pasangan calon.

Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Ganjar Pranowo (tengah) menaiki sepeda onthel saat melakukan kampanye di Desa Keleng, Kesugihan, Cilacap, Jateng, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Ganjar Pranowo (tengah) menaiki sepeda onthel saat melakukan kampanye di Desa Keleng, Kesugihan, Cilacap, Jateng, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang kepala desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilu setelah diduga tidak netral karena melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Ketua Bawasalu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Rabu malam, membenarkan kasus yang sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.

"Sudah penyidikan, pekan ini semestinya dilimpahkan," kata Fajar, Kamis (5/4).

Menurut dia, kepala desa termasuk sebagai aparat sipil negara (ASN) yang dilarang memberikan fasilitas apa pun kepada pasangan calon. Ia menjelaskan oknum kades ini diduga memberikan fasilitas yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 itu.

Adapun, pelanggaran yang dilakukan terjadi saat calon yang diusung gabungan PDIP, Partai Demokrat, PPP dan Nasdem itu berkunjung ke wilayah Pemalang. Oknum kepala desa tersebut tidak hanya datang dalam kampanye pasangan calon itu, namun juga mengajak warga dan kepala desa lain untuk mencoblos saat kampanye.

Panwaslu Pemalang sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian. Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal.

Bawaslu sendiri, menurut Fajar, menyoroti masih banyaknya pelanggaran pemilu karena kebablasan dalam mendukung salah satu pasangan calon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement