REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo kembali melayangkan surat peringatan kedua pada warga penghuni lahan hak pakai 105 di Jebres, Solo. Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot Solo tak menggubris warga yang terus bersikukuh ingin menempati lahan tersebut. Menurutnya lahan hak pakai 105 di Jebres merupakan lahan milik Pemerintah.
"Kalau sampai SP3 tak digubris kita eksekusi," kata Rudyatmo pada Rabu (4/4).
Rudyatmo pun tak mempermasalahkan terkait surat keberatan warga yang yang dikirim pada Presiden Joko Widodo. Ia justru meminta warga untuk mengajukan gugatan hukum terkait rencana penggusuran warga. Ia pun meminta Satpol PP Kota Solo tetap melaksaksanakan setiap tahapan hingga ekekusi.
Menurutnya Pemkot Solo telah melakukan upaya persuasif dengan mengajak warga bermusyawarah. Pemkot Solo pun memberikan ongkos bongkar bagi warga hingga mempersilakan warga menempati Rumah Susun Sederhana dengan menujukan kartu identitas kependudukan asli Solo.
Kendati demikian, hingga saat ini warga memilih untuk bertahan. Terdapat 23 hunian yang masih berdiri tegak di lahan tersebut. "Satpol PP saya minta tegas, kalau tak pindah juga kita buldoser saja," katanya.