Kamis 05 Apr 2018 00:07 WIB

Satpol PP Segel 77 Tower tak Berizin di Cimahi

Seluruh tower yang tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagian akan disegel.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID,  CIMAHI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi mengungkapkan sebanyak 77 tower tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karena itu, Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap keberadaan tower yang tidak berizin tersebut.

"Kami temukan total 77 tower yang bervariasi tidak memiliki izin dan memiliki izin namun hanya sebagian," ujar Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Pramono, Rabu (4/4). Dia mengatakan, seluruh tower yang tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagian akan disegel.

Ia menuturkan, sejak Selasa kemarin hingga saat ini sudah 15 tower yang disegel. Sementara yang lainnya akan terus dilakukan ke depan. "Segel yang dilakukan mencabut kondektor dan listrik agar tidak berfungsi dan segel serta satpol PP line," katanya.

Ia menambahkan, para pengusaha yang towernya disegel tidak berhak membuka segel atau satpol pp line. Sebab jika itu dilakukan maka terancam terkena pidana. Selain itu, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pengusaha pemilik tower.

"Segel bisa dibuka jika sudah ada putusan pengadilan. Nanti lanjut melapor ke kami. Saat ini peemriksaan dilakukan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan kejaksaan," katanya.

Aris mengatakan dugaan pelanggaran tower tersebut tidak memiliki izin sudah berlangsung sejak 2014 lalu. Katanya, sebagian tower yang tidak memiliki izin berdiri diatas bangunan dan ada yang berdiri sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement