REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan enam Hakim Konstitusi yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. Pelaporan untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017.
"Untuk para Hakim MK, dari data per 31 Maret 2018 ini, tercatat seluruh Hakim MK telah melaporkan LHKPN pada KPK. Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/4).
Febri menyatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban Penyelenggara Negara yang didasarkan pada aturan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Selain itu, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentangg Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Pelaporan LHKPN dilakukan saat pertama kali Penyelenggara Negara menjabat dan setelah menjabat atau pensiun," kata Febri.
Selain itu, kata dia, mengacu ke Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya. "Misalnya, periode kekayaan 1 Januari-31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia. pelaporan LHKPN juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. "Jadi, Penyelenggara Negara cukup membuka aplikasi tersebut dan mengisinya sesuai petunjuk yang ada. Kami sampaikan apresiasi pada para Penyelenggara Negara yag patuh dalam melakukan pelaporan tepat waktu dan benar," kata Febri.
Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim MK.
1. Anwar Usman
Melaporkan LHKPN satu kali selama di MK dan dua kali saat masih di Mahkamah Agung. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.
2. Aswanto
Melaporkan LHKPN sebanyak satu kali pada 6 Maret 2017.
3. Arief Hidayat
Melaporkan LHKPN sebanyak empat kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.
4. Maria Farida
Melaporkan LHKPN tiga kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.
5. Wahiduddin Adams
Melaporkan LHKPN tiga kali dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.
6. I Dewa Gede Palguna
Melaporkan LHKPN lima kali dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online pada 2 April 2018.
7. Suhartoyo
Melaporkan LHKPN dua kali dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.
8. Manahan Sitompul
Melaporkan LHKPN enam kali dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.
9. Saldi Isra
Melaporkan LHKPN satu kali dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.
Kepada para Penyelenggara Negara, kata Febri, termasuk Hakim Konstitusi pihaknya mengapresiasi kepatuhan terhadap Undang-Undang dalam melaporkan kekayaan.
"Kami ingatkan kembali agar Penyelenggara Negara yang belum melaporkan kekayaan di tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ujarnya.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK utk menyampaikan kewajiban lapor periodik setiap tahun tersebut, yaitu:
1. Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016
2. Surat KPK tertanggal 17 November 2016
3. Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN. Dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016.
3. Surat KPK tertanggal 7 Maret 2018.
Ia pun menyatakan tim dari Direktorat PP LHKPN KPK berencana akan datang ke MK untuk berkoordinasi pada 19 April 2018 agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik.