Rabu 04 Apr 2018 18:15 WIB

Mendagri akan Keluarkan Peraturan Percepat Pembuatan KTP-El

Selama ini Kemendagri baru membuat surat edaran

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera mengeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) untuk mempercepat perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Selama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru membuat surat edaran yang membuat kinerja pegawai di tingkat daerah tidak seluruhnya melakukan pembuatan KTP dalam waktu cepat sesuai arahan pemerintah pusat.

"Kami diberikan arahan buat Permendagri supaya tegas kepada daerah bahwa orang membuat KTP-el, membuat KK (kartu keluarga), akta kelahiran, akta kematian bisa satu jam selesai. Jadi detil apakah satu jam, dua jam, atau satu hari, maksimum akan kami pertegas. Saya akan teken (Permendagri) besok selesai," ujar Tjahjo di Istana Negara, Rabu (4/4).

Tjahjo menjelasan, Kementerian Dalam Negeri hingga ke tingkat daerah sebenarnya sudah mulai menjalankan percepatan dalam perekaman KTP elektronik. Namun, kerap ada persoalan teknis yang membuat perekaman ini membutuhkan waktu lebih lama. Menurutnya jika semua fasilitas lengkap dan tidak ada faktor teknis yang menghambat maka pembuatan KTP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

Adanya oknum atau pihak yang enggan menjalankan perekaman KTP dengan berbagai macam alasan menjadi evaluasi sendiri dari Kementerian Dalam Negeri. Tjahjo menyebut bahwa pihaknya akan segera memecat siapa saja yang memperlembat perekaman KTP.

Termasuk persoalan blanko KTP yang beberapa waktu menjadi permasalahan dipastikan tidak akan terjadi kembali. Stok blanko KTP yang mencapai 1,5 juta dirasa masih cukup untuk dipakai dalam perekaman kartu identitas tersebut.

"Ada tanggung jawab kami mendrop (mengirimkan) blanko dulu ke daerah. Kami juga minta daerah pro aktif kalau blankonya habis, kontaklah ke pusat (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement