Rabu 04 Apr 2018 13:03 WIB

Ahok-Veronica Resmi Bercerai

Hak asuh dua anak mereka pun jatuh kepada Ahok.

Gugatan cerai Ahok-Veronica
Foto: republika/mardiah
Gugatan cerai Ahok-Veronica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan resmi bercerai. Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia di bawah umur, jatuh kepada Basuki (Ahok) sebagai wali bapak. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp 476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," tutur Sutaji.

Basuki T Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Mahligai rumah tangga Ahok-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga. Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement